KPK Selidiki Jaksa Agung Muda

Jumat, 13 Juni 2008
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki keterlibatan beberapa jaksa agung muda (JAM) dalam kasus suap penghentian penyelidikan perkara Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Sjamsul Nursalim. Hal itu akan dilakukan setelah berkas perkara Jaksa Urip Tri Gunawan diproses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

JAM yang disebut-sebut sangat dekat dengan kasus tersebut adalah mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Untung Udji Santoso, dan JAM Intelijen Wisnu Subroto. Nama ketiga pejabat itu muncul pada percakapan telepon Artalyta Suryani, terdakwa pada perkara kasus penyuapan tersebut.
Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, Kamis, pemeriksaan para JAM dan mantan JAM tersebut tergantung hasil persidangan Urip sebagai penerima suap dan Artalyta si pemberi suap. "Realitanya, KPK sudah menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan sebagai penerima uang dan Artalyta sebagai pemberi uang. Jadi, apakah Untung dan kawan-kawan bisa dijadikan tersangka, harus dilihat dari bukti-bukti yang ada," katanya.

Antasari mengaku KPK memang sedang menyelidiki hal tersebut. "Ini akan dicermati karena penyadapan telepon bisa bercerita A, bisa juga B, juga C," katanya menambahkan.
Saat perbincangan itu disadap, Antasari mengaku ikut mendengarkan. "Waktu itu saya berada di ruang penyadapan," ujarnya.
Antasari membantah pernah dihubungi JAM Datun pada saat penangkapan Jaksa Urip. "Tidak ada itu," kata dia.
Karena itu, Antasari juga meminta Kejaksaan Agung mencermati perkembangan fakta persidangan perkara dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani. "Kita minta juga Kejaksaan Agung mencermati itu, karena Kejaksaan Agung sedang menangani BLBI," kata Antasari.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan pemberian uang kepada Urip terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang penyelidikannya telah dihentikan oleh Kejaksaan Agung.
Di persidangan, Tim JPU memutarkan rekaman pembicaraan antara Artalyta dan beberapa pejabat di Kejaksaan Agung. Umumnya, pembicaraan itu terkait dengan penanganan kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim.
Di tempat terpisah Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan keinginan untuk melakukan perombakan besar-besaran di Kejagung. "Tapi itu akan diputuskan setelah persidangan selesai. Sekarang kan belum jelas hukum apa yang saya terapkan, apakah hukum korupsi, hukum kode etik, atau hukum rimba. Kalau belum jelas lantas dipaksakan, nanti akan jadi hukum rimba," ucap Hendarman.
Meski begitu, Hendarman memastikan tidak ada skenario untuk menangkap Artalyta pascapenangkapan Urip. "Itu bukan skenario karena pernah dilaporkan kepada saya. Pada saat Urip ditangkap, dia belum ditangkap. Ini pemerasan atau suap. Kalau suap, pemberinya harus ditangkap juga. Ternyata setelah ditunggu dua jam, KPK sudah menangkap (Artalyta--Red) sehingga kita tidak jadi menangkap," kata Hendarman.
Hendarman berjanji, jika persidangan di Pengadilan Tipikor berhasil membuktikan pemberian uang terhadap jaksa Urip terkait penghentian penyelidikan BLBI, megaskandal itu akan dibuka lagi.
JAM Datun Untung Udji Santoso saat ditemui menyatakan siap diperiksa KPK terkait pembicaraan telepon dengan Artalyta. "Semua jawaban saya di telepon itu hanya untuk menyenangkan Ayin saja. Saya tidak pernah menghubungi Antasari, jadi saja bilang ke Ayin HP Antasari mati. Gila apa saya menghubungi Antasari dalam kondisi seperti itu?" ucapnya meninggi.
Harus Dibuka

Bahkan Untung menantang agar Jaksa Urip Tri Gunawan membuka semua tabir di balik kasus penyuapan agar jelas siapa-siapa yang terlibat. "Jangan karena ulah dua tiga orang, yang tidak bersalah kena getahnya. Media massa menggambarkan saya seperti penjahat saja, padahal saat Ayin telepon saya sedang bersama istri," katanya.
Meski begitu, Untung mengaku telah mengenal Artalyta sejak dia menjabat Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung. Namun sejak dua kasus BLBI diselidiki ulang, Untung mengaku tidak pernah berhubungan lagi. "Catat ya, saat saya menangani kasus BLBI Sjamsul Nursalim, kasus itu tidak pernah di SP-3. Malah kasus itu hampir dilimpahkan ke pengadilan karena telah ditemukan unsur melawan hukumnya," kata Untung.
Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto membantah dirinya pernah berkoordinasi dengan Untung untuk mengatur penangkapan Artalyta. "Waktu Urip dan Artalyta ditangkap, telepon saya mati. Jadi tidak mungkin Untung menghubungi saya," kata Wisnu menegaskan. Bahkan dia mengaku tidak mengenal Artalyta. "Saya juga tidak kenal dia," kata Wisnu.
Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan membantah pemberitaan soal rencana penangkapan Ayin, sapaan untuk Artalyta, yang terkesan sebuah upaya menyelamatkan Ayin. "Nggak ada urusan kita menyelamatkan Ayin," ucap Nainggolan.
Ditambahkan Nainggolan, Kejagung memang berencana menangkap Artalyta karena informasi yang beredar saat itu, ada jaksa ditangkap karena menerima suap, sementara penyuapnya tidak ditangkap. Padahal, dua pihak itu seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku. "Sayang kita terlambat sehingga keduluan oleh KPK," kata Nainggolan. (Nefan Kristiono/Jimmy Radjah/Ant)

Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=202098
Title : KPK Selidiki Jaksa Agung Muda
Description : Jumat, 13 Juni 2008 JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki keterlibatan beberapa jaksa agung muda (JAM) ...

0 Response to "KPK Selidiki Jaksa Agung Muda"

Post a Comment

Powered by Blogger.